Apa Itu Fungsi Kartu Keluarga (KK)

Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan diproses penerbitannya di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan.

KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.

Kartu yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga ini dicetak rangkap 3 yang masing masing dipegang oleh Kantor Kelurahan, Ketua RT, dan Kepala Keluarga.

Kartu keluarga (KK) adalah dokumen milik Pemda Provinsi setempat. Setiap ada perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata maka wajib melaporkan kepada Lurah sehingga akan diterbitkan KK yang baru. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, bawa dua lembar KK (dari kepala keluarga dan ketua RT).

Kegunaan Kartu Keluarga antara lain sebagai persyaratan untuk membuat KTP dan persyaratan untuk membuat akte kelahiran. Ketika anak mendaftar sekolah juga butuh kartu keluarga.

KK tidak ada masa berlakunya. Terdapat nomor seri pada kartu keluarga yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan.

Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor ini dibuat dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan juga nomor seri keluarga.

Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka KK yang disimpan di Kepala Keluarga dan yang di Ketua RT harus dibawa dan diserahkan ke Lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga yang baru akan diberikan oleh Lurah.

Persyaratan permohonan KK:
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Pengantar dari Pengurus RT (Rukun Tetangga) dan/atau RW (Rukun Warga)
  • Surat Nikah / Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan atau perceraian
  • Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayaehnya.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pindah bagi warga yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang.

Tidak sedikit, alias banyak kasus di mana Kartu Keluarga hilang dan tidak bisa ditemukan. Jika anda sedang mengalami masalah ini, jangan panik. Berikut cara untuk mengurus KK yang hilang:
  • Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
  • Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
  • Bawa fotocopy KK.
  • Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
  • Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya datang langsung ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.

2 comments:

  1. Sepenting apa sih adanya KK? Jikalau KK dihapuskan, pelayanan proses pembuatan dokumen akan lebih cepat dan mengurangi dosa pejabat2 yang terlibat dalam pengeluaran KK, jika mereka "meminta pelicin", mempersulit penduduk untuk mendapat KK secara mudah dan cepat. Di sebuah negara adidaya koq malah tidak menerapkan KK, kalau mengurus dokumen hanya diperlukan akte kelahiran, bukti alamat tinggal 3 bulan terakhir, dan nomor social security. Yang saya heran, untuk pembuatan e-KTP juga diperlukan KK. Ini sudah tahun berapa... nggak canggih2 ah...

    ReplyDelete