Fakta Tentang Kartu Tanda Penduduk dan Cara Mengecek e-KTP

KTP atau kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk, yang umumnya dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat, merupakan kartu identitas resmi seorang warga pada suatu wilayah.

Seseorang yang sudah berusia 17 tahun atau yg sudah menikah wajib memiliki KTP. Kartu ini berlaku sampai 5 tahun dan wajib diperpanjang, kecuali bagi yang telah berusia 60 tahun atau telah memiliki KTP seumur hidup.

e-KTP (electronic-Kartu Tanda Penduduk) yang tampilannya hampir sama dengan KTP biasa tapi ditambah chip yang dapat berfungsi seperti smart card untuk menyimpan berbagai informasi seperti sidik jari, biodata, pas foto dan tanda tangan penduduk yg bersangkutan.

Informasi-informasi tersebut bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi serta diproses dengan key management system (sistem pengelola kunci).

Dengan ini, upaya untuk membuat KTP ganda dengan merubah tanggal lahir, nama, dan sebagainya tidak akan berhasil karena yg mereka padankan adalah data biometrics penduduk.

Teknologi biometric yang didukung oleh e-KTP ini mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui 3 jenis data biometric - 10 sidik jari, foto wajah, dan dua iris mata.

Jika dibaca dengan e-KTP reader, reader tersebut dapat mendeteksi apakah kartu tersebut valid atau tidak. e-KTP reader juga dapat mengecek apakah sidik jari pemegang kartu elektronik tersebut sama dengan yang terekam di kartu dengan meletakkan jari orangnya di scanner e-KTP reader.

Chip yang berada di dalamnya akan mengeluarkan gelombang jika digesek, dan karena gelombang inilah yang akan dikenali alat pendeteksi e-KTP sehingga si pemegang kartu dan pemilik asli kartu e-KTP tersebut bisa diketahui apakah org yg sama.

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, e-KTP yg diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan yang di India dan RRC. Di RRC, e-IC mereka tidak dilengkapi dengan biometric tapi hanya berisi data perorangan yg terbatas. Sedangkan di India, mereka menggunakan sistim UID (Unique Identification Data) atau di Indonesia yg namanya NIK.

e-KTP berlaku nasional, artinya anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal utk pengurusan izin, membuat rekening bank dan lain lain.


NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup yang dapat dimiliki seseorang sejak bayi ketika didaftarkan kelahirannya (akte kelahiran).

NIK terdiri dari 16 digit:
Kode Provinsi, Kabupaten untuk 6 digit pertama:
2 digit pertama menunjukkan kode provinsi
2 digit kedua menunjukkan kabupaten/kota
2 digit ketiga menunjukkan kecamatan
Untuk 6 digit selanjutnya mewakilkan tanggal lahir (khusus utk perempuan tanggal lahir ditambah 40) – bulan lahir – tahun lahir, dan
4 digit terakhir menunjukkan nomor urut pembuatan berdasrkan kesamaan tanggal lahir di wilayah pembuatan.

Nomor NIK di e-KTP rencananya akan dijadikan dasar dalam penerbitan SIM, Paspor, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Salah satu kelemahan dari e-KTP adalah jika rusak sehingga tidak bisa dibaca oleh komputer bisa amat sangat merepotkan khususnya jika hendak mengurus keperluan penting yang membutuhkan jaminan KTP.

NIP atau Nomor Induk Pegawai

Tiap pegawai negeri sipil (PNS) memiliki NIP yang unik, artinya angka tersebut berbeda dengan jutaan PNS lainnya di seluruh Indonesia. No NIP ini melekat hingga pensiun, bahkan meninggal.

Apa manfaat NIP? Menurut peraturan BKN yaitu untuk pembinaan karier, pensiun, pelayanan gaji, tabungan, asuransi, dan administrasi secara umum.

Hingga akhir tahun 2008 lalu, NIP terdiri dari hanya 9 digit. Tiga digit dari depan menunjukkan instansinya (contoh 060 merupakan Departemen Keuangan), sisanya mengarah pada PNS yg bersangkutan.
Sekarang, NIP terdiri dari 18 angka: 8 angka pertama merupakan tanggal lahir (yyyymmdd), lalu disusul 6 angka berikutnya yang merupakan bulan pangangkatan/CPNS (yyyymm), satu digit berikutnya adalah jenis kelamin (2 wanita, 1 pria), dan 3 angka terakhir adalah kode unik sebagai index.

4 comments:

  1. Cara perbarui ktp lama ke ektp gmna gan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ke kantor kelurahan mas, jgn lupa bawa surat pengantar rt/ rw tempat anda (sesuai dengan ktp lama), fotocopy KK (kartu keluarga), dan ktp.

      Delete
    2. Mesti bawa foto ukuran brp?..

      Delete
    3. biasanya langsung foto di tempat mas

      Delete