Informasi, Fakta dan Tips Cara Mengecek STNK - Surat Tanda Nomor Kendaraan

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Surat tersebut berisikan identitas kendaraan bermotor, identitas pemilik, beserta nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK diterbitkan oleh SAMSAT, tempat pelayanan pengesahan/penerbitan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak memperpanjang STNK, kendaraan harus di cek fisik – pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Di belakang STNK biasanya terdapat selembar surat lagi (biasanya beda warna) yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik, maka dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). BBN KB dikenakan sebesar 10% dari hharga motor (off the road)/harga faktur utk motor yg baru, dan motor second (bekas) sebesar 2/3 pajak (atau PKB) nya.

PKB dikenakan sebesar 1,5% dari nilai motor tersebut dan bersifat menurun tiap tahun, ini dikarenakan penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ adalah sumbangan yg diterima dan dikelola oleh Jasa Raharja.

Biaya administrasi (ADM) tidak dikenakan untuk motor baru tapi apabila ganti pelat nomor atau balik nama baru dikenakan biaya ADM.

Mau tau kalau anda kena pajak progresif atau tidaknya bisa dilihat di no skum (surat kuasa untuk menyetor) pada stnk pkb. Kalau misalnya di belakang nomor tersebut tertulis 002 berarti itu kendaraan kedua, dst. Kalau nomornya 001 berarti anda tidak kena pajak progresif.

Biaya telat bayar pajak juga ada loh alias denda. Jika masa berlaku STNK anda sudah habis dan masih belom melakukan perpanjangan maka anda akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ. Cara hitung dendanya sebagai berikut:

Denda PKB dikenakan sebesar 25% per tahun.
Jika terlambat 3 bulan maka PKB x 25% x 3/12.
Jika terlambat 6 bulan maka PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ dikenakan sebesar 32,000 rupiah utk roda 2 dan 100,000 rupiah untuk roda 4.

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak melakukan perpanjangan STNK kendaraan anda diharuskan untuk cek fisik - pengecekan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan.
Di sudut kanan atas ada kantor Samsat yg mengeluarkannya dan di bawah aterdapat pejabat berwenang yg mengesahkan.

Periksa Lembar Pajak dan STNK secara benar. Di lembar STNK anda bisa lihat No. STNK diatas kanan beserta tanggal pengesahan dan pejabat kepolisian yg bertanda tangan. No dan tahun pengesahan harus sama, dan lihat juga lembar pajak secara teliti karena pajak yg sdh dibyar akan divalidasi oleh samsat yg terdapat jam, tanggal pembayaran dan juga jumlah pajak terbayar.

Warna TNKB bukan artinya warna tangki bensin, tetapi warna plat nomor (TNKB = Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Contoh, merah milik instansi pemerintah, kuning untuk kendaraan umum roda 4 dsb. Isi Silinder itu CC (Centimeter Cubic), yang menggambarkan isi volume dari silinder mesin kendaraan tersebut. Semakin besar CC nya, semakin besar pula tenaga yang dihasilkan. No mesin dan no rangka/chassis digunakan untuk mengidentifikasi setiap unit kendaraan bermotor

Untuk mengecek BPKB dan STNK:
Ketik metro nopol dan setelah itu kirim ke 1717.
Misalkan: metro b5678ga.
Balasan yg akan diberikan kurang lebih seperti ini:
NOPOL:B5678GA
JENIS:MOBIL SEDAN
MEREK:T.NEW CAMRY3.5Q AT
WARNA:HITAM METALIC
TAHUN:2007
SAH-YAD:01-01-2008
STNK-YAD:01-01-2012

5 comments:

  1. Replies
    1. Untuk saat ini layanan pesan sms ini gak semua wilayah ada mas

      Delete
  2. agan agan yg terhormat
    aq minta solusi ye sukur sukur mau bantu.
    aw py motor pingin mutasi tuh gmna.motr aq plat bandng.aq sendiri ber KTP kuningan.biar ga ribet mutasi dLL tu gmna !!!!???

    ReplyDelete
  3. agan agan yg terhormat
    aq minta solusi ye sukur sukur mau bantu.
    aw py motor pingin mutasi tuh gmna.motr aq plat bandng.aq sendiri ber KTP kuningan.biar ga ribet mutasi dLL tu gmna !!!!???

    ReplyDelete