Faktur adalah bukti pembelian berupa secarik kertas tipis berisi keterangan seperti no mesin, no rangka, invoerpas no, harga pabrik yg dijual ke dealer, nama pembeli dsb, yang diterbitkan dealer pada saat penjualan kendaraan.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
Showing posts with label BPKB dan STNK. Show all posts
Showing posts with label BPKB dan STNK. Show all posts
Prosedur saat ditilang dan setelah ditilang
Ada 2 jenis surat tilang yang akan diberikan oleh Polantas saat anda ditilang, surat tilang biru dan surat tilang merah (blanko biru dan blanko merah);
Surat tilang biru artinya anda mengakui kesalahan anda (berarti tidak perlu debat dengan hakim) dan bersedia untuk membayar dendanya. Anda diminta untuk mentransfer uang dendanya via ATM ke nomor rekening tertentu dan uang tersebut akan masuk ke kas negara. Setelah mengirim dananya anda tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK anda di kantor Ditlantas setempat. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Para pelanggar yang hendak mengambil barang bukti tilang sebaiknya cek dulu karena barang bukti tilang kabarnya ada yang baru disetor ke polres setelah 3-5 hari setelah kejadian tilang.
(Walaupun blanko biru/surat tilang biru lebih banyak dipilih oleh para pelanggar lalu-lintas, namun blanko biru seringkali amat sulit didapat).
Surat tilang merah artinya anda menyangkal kalau anda telah melanggar peraturan dan hendak membela diri secara hukum di pengadilan (ikut sidang). Biasanya hari sidang adalah maksimum 2 minggu atau 14 hari setelah hari kejadian (padahal saya dikasih 3 minggu lebih untuk mulai sidang). SIM atau STNK anda akan disita dan disetor ke kantor Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) sampai dgn H-1 tanggal hari sidang dan selama barangnya masih di kantor Ditlantas anda bisa menebusnya tanpa sidang ke PN (Pengadilan Negeri). Setelah lebih dari 2 minggu dari tanggal sidang biasanya barang akan dikirim ke kejaksaan negeri. Cara menebusnya anda tinggal datang ke loket yang disebutkan, serahkan form merah tilangnya dan bayar dendanya sesudah itu selesai dan SIM atau STNK anda pun akan kembali ke tangan anda. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Untuk mengetahui di polres mana anda harus datang bisa dilihat dari cap biru di blanko merahnya.
(Biasanya tiap kali ditilang, polisi akan memberikan blanko merah/surat tilang warna merah).
Anda juga bisa meminta nrp (nomor registrasi pokok) pak polisinya, atau bisa di lihat di surat tilang seharusnya ada. NRP adalah nomor registrasi yang diberikan pada tiap anggota Polri setelah diangkat menjadi Polri.
NRP terdiri dari 8 digit, dua digit pertama menunjukkan tahun kelahiran, dua digit selanjutnya adalah bulan kelahiran, dan empat digit dibelakang merupakan nomor urut buku.
Jika menghadiri sidang akan banyak calo disana yang akan mendekati anda dan menawarkan jasa-jasanya yang tentunya akan lebih mahal juga biayanya, antriannya juga sangat panjang. Anda akan lebih dianjurkan untuk datang di lain hari dan langsung menuju loket tilang yang berada di masing masing PN, bayar uang denda, ambil SIM atau STNK anda dan selesai.
Labels:
BPKB dan STNK,
Catatan Harian
Informasi, Fakta dan Tips Cara Mengecek STNK - Surat Tanda Nomor Kendaraan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Surat tersebut berisikan identitas kendaraan bermotor, identitas pemilik, beserta nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK diterbitkan oleh SAMSAT, tempat pelayanan pengesahan/penerbitan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak memperpanjang STNK, kendaraan harus di cek fisik – pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Di belakang STNK biasanya terdapat selembar surat lagi (biasanya beda warna) yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak memperpanjang STNK, kendaraan harus di cek fisik – pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Di belakang STNK biasanya terdapat selembar surat lagi (biasanya beda warna) yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Labels:
BPKB dan STNK
Subscribe to:
Posts (Atom)

