Faktur adalah bukti pembelian berupa secarik kertas tipis berisi keterangan seperti no mesin, no rangka, invoerpas no, harga pabrik yg dijual ke dealer, nama pembeli dsb, yang diterbitkan dealer pada saat penjualan kendaraan.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
numpang tanya mas...say berniat mo beli motor yg hanya ada fakturnya. pertanyaannya bisa kah saya buat bpkb motor itu pakai nama saya sendiri. saya tinggal di sulawesi & itu motor dari jawa. gimana caranya biar saya bisa buatkan bpkbnya mas....trimakasih sebelumnya
ReplyDeleteNumpang Tanya Mas,Saya baru aja kemaren mau beli motor vario,tapi pas saya cek bpkb ada stnk jga ada tapi faktur nya doank kaga ada.tapi motor itu atas nama pemilik sendiri.
ReplyDeleteApakah guna nya faktur itu yah mas sampe2 saya kaga jadi beli gara2 kaga ada faktur.
Saya punya motor beli sendiri, faktur ada cuma tulisan nya ngga jelas. No mesin no rangka ngga jelas. Tapi nama saya jelas tertulis. Apa masih bisa dipake.
ReplyDeletenumpang lewat mas
ReplyDelete