Prosedur saat ditilang dan setelah ditilang

Surat tilangSetelah sekian lama tidak pernah ditilang akhirnya kmaren2 tepatnya hari minggu tanggal 6-9-09 aku kena tilang juga deh gara-gara tidak memakai helm hehehe. Dari cuman mau pergi makan bakmi dekat2 rumah, jadi helmku yang berat tidak saya bawa, siapa sangka di tengah perjalanan bisa ketemu Polantas yang lagi bertugas di sekitar persimpangan. Sudah lama tidak ditilang setelah ditilang terasa merepotkan, ya mungkin karena ini juga merupakan pertama kali SIMku disita, biasanya tiap ditilang Polantas pasti berakhir dengan ditawarnya ‘damai’ tapi kali ini nggak tau kenapa polisinya sepertinya tidak berani terima duit, mungkin sewaktu aku parkir motorku disamping trotoar ada banyak orang yang sedang menyaksikan disamping dengan dekat jadi polisinya agak jaim (ada hubungannya gak ya?), eniwe jadi ya dapet deh surat cinta dari polisi tersebut. Karena ini pertama kali SIM aku disita jadi merasa terganggu karena aku juga tidak ngerti-ngerti amat prosedur setelah ditilang harus bagaimana dan bagaimana cara mengambil SIM ku kembali, setelah tanya teman sana sini dan ditambah sedikit browsing akhirnya saya bisa merangkum dan menjelaskannya disini, semoga bermanfaat;

Ada 2 jenis surat tilang yang akan diberikan oleh Polantas saat anda ditilang, surat tilang biru dan surat tilang merah (blanko biru dan blanko merah);

Surat tilang biru artinya anda mengakui kesalahan anda (berarti tidak perlu debat dengan hakim) dan bersedia untuk membayar dendanya. Anda diminta untuk mentransfer uang dendanya via ATM ke nomor rekening tertentu dan uang tersebut akan masuk ke kas negara. Setelah mengirim dananya anda tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK anda di kantor Ditlantas setempat. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Para pelanggar yang hendak mengambil barang bukti tilang sebaiknya cek dulu karena barang bukti tilang kabarnya ada yang baru disetor ke polres setelah 3-5 hari setelah kejadian tilang.
(Walaupun blanko biru/surat tilang biru lebih banyak dipilih oleh para pelanggar lalu-lintas, namun blanko biru seringkali amat sulit didapat).

Surat tilang merah artinya anda menyangkal kalau anda telah melanggar peraturan dan hendak membela diri secara hukum di pengadilan (ikut sidang). Biasanya hari sidang adalah maksimum 2 minggu atau 14 hari setelah hari kejadian (padahal saya dikasih 3 minggu lebih untuk mulai sidang). SIM atau STNK anda akan disita dan disetor ke kantor Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) sampai dgn H-1 tanggal hari sidang dan selama barangnya masih di kantor Ditlantas anda bisa menebusnya tanpa sidang ke PN (Pengadilan Negeri). Setelah lebih dari 2 minggu dari tanggal sidang biasanya barang akan dikirim ke kejaksaan negeri. Cara menebusnya anda tinggal datang ke loket yang disebutkan, serahkan form merah tilangnya dan bayar dendanya sesudah itu selesai dan SIM atau STNK anda pun akan kembali ke tangan anda. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Untuk mengetahui di polres mana anda harus datang bisa dilihat dari cap biru di blanko merahnya.
(Biasanya tiap kali ditilang, polisi akan memberikan blanko merah/surat tilang warna merah).

Anda juga bisa meminta nrp (nomor registrasi pokok) pak polisinya, atau bisa di lihat di surat tilang seharusnya ada. NRP adalah nomor registrasi yang diberikan pada tiap anggota Polri setelah diangkat menjadi Polri.

NRP terdiri dari 8 digit, dua digit pertama menunjukkan tahun kelahiran, dua digit selanjutnya adalah bulan kelahiran, dan empat digit dibelakang merupakan nomor urut buku.

Jika menghadiri sidang akan banyak calo disana yang akan mendekati anda dan menawarkan jasa-jasanya yang tentunya akan lebih mahal juga biayanya, antriannya juga sangat panjang. Anda akan lebih dianjurkan untuk datang di lain hari dan langsung menuju loket tilang yang berada di masing masing PN, bayar uang denda, ambil SIM atau STNK anda dan selesai.

6 comments:

  1. mau tanya nih,, emang di pengadilan negerinya ada loket untuk pngambayaran denda dan pengambilan stnk y? dan penganbilannya bisa di hari selain sidang??

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa kok, dapat diambil di loket pelayanan tilang pda hari dan jam kerja.

      Delete
  2. ada gan, tar disana bisa tanya petugasnya dmana ngambilnya

    ReplyDelete
  3. gan mau tanya nih,klu surat tolang lebih dri 4 blan,kira2 msih bsa ngambil d kejaksaan atau dmna gan???
    soalnya slama nih ku pulkam jdi blm smpet d urus.mksih atas infonya

    ReplyDelete
  4. Gan gw mw nanyak ni , klo misalny sim saya yang kena tahan , tapi saya g datang saat wa
    ktu yg di tentukan apa yg terjadi ?

    ReplyDelete
  5. surat tilang yang belum diurus lebih dari 2-3 minggu akan dioper ke Kejaksaan Negeri.

    ReplyDelete