Sesuai namanya, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada setiap orang yang wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak apabila mengungkapkan harta serta membayar uang tebusan.
Undang-Undang Pengampunan Pajak ini telah disahkan oleh DPR melalui hasil dari rapat paripurna. Program ini telah berlaku dari mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 serentak di Indonesia.
Mengikuti program ini memperoleh keuntungan seperti penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPN, PPh (Pajak Penghasilan), PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Selain itu WP juga terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimilikinya.
Penyebab pertama memberlakukan Tax Amnesty di Indonesia adalah dikarenakan terdapat harta milik warga negara baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan pertumbuhan perekonomian.
Dari pemberitaan CNN Indonesia dikatakan bahwa banyak sekali orang kaya di Indonesia menyimpan uang mereka di luar negeri seperti di Singapura, dengan memanfaatkan Tax Treaty. Inilah sebabnya mengapa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mendorong diberlakukannya tax amnesty untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang berada di luar negeri.
Walaupun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1984 dan 2004, namun program ini mengalami kegagalan karena pada saat itu penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih.
Uang tebusan dari 1 Juli-30 September 2016 yakni sebesar 2%, dari 1 Oktober-30 Desember 2016 sebesar 3%, dari 1 Januari-31 April 2017 sebesar 5% dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan. Bagi WP yang memarkir hartanya di luar negeri maka dari 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan uang tebusan sebesar 4%, dari 1 Oktober-30 Desember 2016 sebesar 6%, dan dari 1 Januari-31 April 2017 sebesar 10%.
Jika mengikuti Tax Amnesty usahakan ikuti dengan benar karena jika dikemudian hari ternyata ditemukan harta yang tidak dilaporkan/diungkapkan di dalam periode amnesti pajak yaitu harta per 31-12-2015, maka akan dikenakan sanksi administrasi, baik berupa bunga maupun kenaikan. Tidak main-main, sanksi kenaikan terbesar bisa sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang atau belum terbayar.
Kemudian bagi WP yang melakukan repatriasi aset tetapi tidak transparan mengungkapkan hasil kekayaannya maka akan mendapatkan sanksi dicabut amnestinya, selain itu juga dikenakan sanksi administrasi 2% setiap bulan selama 2 tahun.
Kementerian Keuangan mengatur besaran tarif tebusan menjadi dua kelompok, yaitu wajib pajak yang men-deklarasi aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri, dan wajib pajak yang melakukan repatriasi atau mengalihkan aset mereka ke dalam negeri.
Tarif uang tebusan repatriasi ataupun deklarasi dalam negeri sebagai berikut:
Sebesar 2% dari 1 Juli 2016 sampai dengan September 2016. Sebesar 3% dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Sebesar 5% dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan deklarasi luar negeri sebagai berikut:
Sebesar 4% dari 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016, sebesar 6% dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dan sebesar 10% dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Saat Undang-Undang ini berakhir pada Maret 2017, negara diperkirakan akan memperoleh Rp 165 triliun.
Cara Hitung Pajak dan Bea Masuk Barang Impor
Banyak para internet marketer yg akhir akhir ini mengimpor barang dr luar negeri dan menjualnya lagi disini, namun banyak juga diantara mereka yg menemukan kendala ketika berhubungan dengan masalah bea masuk dan pajak. Karena pernah mengimpor barang dr luar juga dan bingung bagaimana cara mereka menghitungnya, setelah bertanya tanya, search and browse akhirnya bagus juga klo sy tulis caranya disini sekalian banyak2in post juga hehe. Cara hitungnya kurang lebih seperti ini:
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
Singkatan dan arti:
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (Asuransi)
F = Freight (Ongkos kirim)
NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF x 0% atau 5% atau 10% dst, bisa lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).
PPN = (CIF + bea masuk) x 7.5% (bisa juga 2,5% kalau punya API, atau 15% kalau tdk memiliki NPWP).
Untuk barang impor melalui kantor pos atau PJT, perhitungannya sama seperti dgn yg diatas (bedanya hanya harga barang dikurangi hak utk barang kiriman yaitu $50). Untuk barang dgn harga dibawah $50 tidak kena bea masuk dan pajak, alias free atau gratis.
Bea masuk = CIF x tarif bea masuknya.
PPN atau Pajak Pertambahan Nlai = (CIF + bea masuk) x 10%
PPh atau Pajak pertambahan harga = (CIF + bea masuk) x 7,5%
Mungkin anda atau teman teman lain yg punya cerita atau pengalaman seputar bea masuk dan pajak bisa sharing juga dsini.
Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
Singkatan dan arti:
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (Asuransi)
F = Freight (Ongkos kirim)
NDPBM (Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF x 0% atau 5% atau 10% dst, bisa lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).
PPN = (CIF + bea masuk) x 7.5% (bisa juga 2,5% kalau punya API, atau 15% kalau tdk memiliki NPWP).
Untuk barang impor melalui kantor pos atau PJT, perhitungannya sama seperti dgn yg diatas (bedanya hanya harga barang dikurangi hak utk barang kiriman yaitu $50). Untuk barang dgn harga dibawah $50 tidak kena bea masuk dan pajak, alias free atau gratis.
Bea masuk = CIF x tarif bea masuknya.
PPN atau Pajak Pertambahan Nlai = (CIF + bea masuk) x 10%
PPh atau Pajak pertambahan harga = (CIF + bea masuk) x 7,5%
Mungkin anda atau teman teman lain yg punya cerita atau pengalaman seputar bea masuk dan pajak bisa sharing juga dsini.
Labels:
Amazon Belanja Online,
Bisnis Online,
Catatan Harian
Apa Guna Faktur Pada BPKB
Faktur adalah bukti pembelian berupa secarik kertas tipis berisi keterangan seperti no mesin, no rangka, invoerpas no, harga pabrik yg dijual ke dealer, nama pembeli dsb, yang diterbitkan dealer pada saat penjualan kendaraan.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
Labels:
BPKB dan STNK
Prosedur saat ditilang dan setelah ditilang
Ada 2 jenis surat tilang yang akan diberikan oleh Polantas saat anda ditilang, surat tilang biru dan surat tilang merah (blanko biru dan blanko merah);
Surat tilang biru artinya anda mengakui kesalahan anda (berarti tidak perlu debat dengan hakim) dan bersedia untuk membayar dendanya. Anda diminta untuk mentransfer uang dendanya via ATM ke nomor rekening tertentu dan uang tersebut akan masuk ke kas negara. Setelah mengirim dananya anda tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK anda di kantor Ditlantas setempat. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Para pelanggar yang hendak mengambil barang bukti tilang sebaiknya cek dulu karena barang bukti tilang kabarnya ada yang baru disetor ke polres setelah 3-5 hari setelah kejadian tilang.
(Walaupun blanko biru/surat tilang biru lebih banyak dipilih oleh para pelanggar lalu-lintas, namun blanko biru seringkali amat sulit didapat).
Surat tilang merah artinya anda menyangkal kalau anda telah melanggar peraturan dan hendak membela diri secara hukum di pengadilan (ikut sidang). Biasanya hari sidang adalah maksimum 2 minggu atau 14 hari setelah hari kejadian (padahal saya dikasih 3 minggu lebih untuk mulai sidang). SIM atau STNK anda akan disita dan disetor ke kantor Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) sampai dgn H-1 tanggal hari sidang dan selama barangnya masih di kantor Ditlantas anda bisa menebusnya tanpa sidang ke PN (Pengadilan Negeri). Setelah lebih dari 2 minggu dari tanggal sidang biasanya barang akan dikirim ke kejaksaan negeri. Cara menebusnya anda tinggal datang ke loket yang disebutkan, serahkan form merah tilangnya dan bayar dendanya sesudah itu selesai dan SIM atau STNK anda pun akan kembali ke tangan anda. Download disini untuk mengetahui harga denda tilang resmi. Untuk mengetahui di polres mana anda harus datang bisa dilihat dari cap biru di blanko merahnya.
(Biasanya tiap kali ditilang, polisi akan memberikan blanko merah/surat tilang warna merah).
Anda juga bisa meminta nrp (nomor registrasi pokok) pak polisinya, atau bisa di lihat di surat tilang seharusnya ada. NRP adalah nomor registrasi yang diberikan pada tiap anggota Polri setelah diangkat menjadi Polri.
NRP terdiri dari 8 digit, dua digit pertama menunjukkan tahun kelahiran, dua digit selanjutnya adalah bulan kelahiran, dan empat digit dibelakang merupakan nomor urut buku.
Jika menghadiri sidang akan banyak calo disana yang akan mendekati anda dan menawarkan jasa-jasanya yang tentunya akan lebih mahal juga biayanya, antriannya juga sangat panjang. Anda akan lebih dianjurkan untuk datang di lain hari dan langsung menuju loket tilang yang berada di masing masing PN, bayar uang denda, ambil SIM atau STNK anda dan selesai.
Labels:
BPKB dan STNK,
Catatan Harian
Informasi, Fakta dan Tips Cara Mengecek STNK - Surat Tanda Nomor Kendaraan
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Surat tersebut berisikan identitas kendaraan bermotor, identitas pemilik, beserta nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK diterbitkan oleh SAMSAT, tempat pelayanan pengesahan/penerbitan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak memperpanjang STNK, kendaraan harus di cek fisik – pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Di belakang STNK biasanya terdapat selembar surat lagi (biasanya beda warna) yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun. Jika hendak memperpanjang STNK, kendaraan harus di cek fisik – pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Di belakang STNK biasanya terdapat selembar surat lagi (biasanya beda warna) yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBN KB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Labels:
BPKB dan STNK
Fakta Tentang NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas (pengenal diri) wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak diberikan hanya satu NPWP. NPWP terdiri atas 15 digit di mana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak sedangkan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.
Formatnya adalah sebagai berikut: XX – XXX – XXX –X – XXX – XXX
Manfaat NPWP diantaranya:
Bisa dikatakan bahwa NPWP pribadi itu sama seperti KTP, setiap orang wajib memilikinya jika telah memenuhi persyaratan tertentu. Telah ada sangsi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika penghasilan dia dalam satu tahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, yang sudah berkeluarga maupun yang belum. Batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia adalah sebesar Rp1.320.000 per bulan atau Rp15.840.000 per tahun.
Namun bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah penghasilan dan pisah harta dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Untuk membuat NPWP pribadi (non usahawan), Anda hanya perlu membawa fotokopi SIM atau KTP yang masih berlaku, sedangkan bagi NPWP pribadi usahawan Anda perlu membawa fotokopi KTP dan surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP yang lebih mudah yaitu melalui internet (e-Registration). Caranya tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak atau klik https://ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses ke halaman web pendaftaran NPWP nya lalu pilih menu sistem e-Registration. Sebelumnya Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mengaktivasi akun Anda, klik tulisan daftar dan ikuti petunjuk-petunjuk selanjutnya.
Jika Anda mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk maka Anda akan dikirim email yang terdapat tautan di dalam untuk mengaktifkan akun Anda, klik link tersebut setelah itu login kembali ke https://ereg.pajak.go.id/login kemudian isi form online yang disediakan dengan benar dan lengkap. Pada bagian alamat tempat tinggal (domisili) dan alamat usaha, Anda bisa mengisi sesuai data yang tertera di KTP.
Untuk mendaftar secara offline, Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Formulir pendaftaran bisa anda dapatkan dari petugas pendaftaran di KPP.
Di bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal, bulan dan tahun si pemilik kartu mendaftarkan NPWP-nya.
NPWP dapat dihapus atau dicabut jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak diberikan hanya satu NPWP. NPWP terdiri atas 15 digit di mana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak sedangkan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.
Formatnya adalah sebagai berikut: XX – XXX – XXX –X – XXX – XXX
- 2 digit pertama merupakan identitas Wajib Pajak,
01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan,
05 adalah Wajib Pajak Karyawan
04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
07 – 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
- kemudian 6 digit kedua adalah nomor urut/registrasi yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP. Selanjutnya 1 digit ketiga adalah cek digit yang diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak ada pemalsuan dan kesalahan NPWP, sedangkan 3 digit keempat merupakan kode KPP (contoh: 015 berarti NPWP yang dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet), dan 3 digit yang terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang).
Manfaat NPWP diantaranya:
- Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan.
- Agar menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
- Selain itu juga menjadi salah satu persyaratan agar mendapatkan pelayanan umum. Contohnya seperti kartu kredit bank, paspor dll.
Bisa dikatakan bahwa NPWP pribadi itu sama seperti KTP, setiap orang wajib memilikinya jika telah memenuhi persyaratan tertentu. Telah ada sangsi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika penghasilan dia dalam satu tahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, yang sudah berkeluarga maupun yang belum. Batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia adalah sebesar Rp1.320.000 per bulan atau Rp15.840.000 per tahun.
Namun bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah penghasilan dan pisah harta dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Untuk membuat NPWP pribadi (non usahawan), Anda hanya perlu membawa fotokopi SIM atau KTP yang masih berlaku, sedangkan bagi NPWP pribadi usahawan Anda perlu membawa fotokopi KTP dan surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP yang lebih mudah yaitu melalui internet (e-Registration). Caranya tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak atau klik https://ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses ke halaman web pendaftaran NPWP nya lalu pilih menu sistem e-Registration. Sebelumnya Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mengaktivasi akun Anda, klik tulisan daftar dan ikuti petunjuk-petunjuk selanjutnya.
Jika Anda mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk maka Anda akan dikirim email yang terdapat tautan di dalam untuk mengaktifkan akun Anda, klik link tersebut setelah itu login kembali ke https://ereg.pajak.go.id/login kemudian isi form online yang disediakan dengan benar dan lengkap. Pada bagian alamat tempat tinggal (domisili) dan alamat usaha, Anda bisa mengisi sesuai data yang tertera di KTP.
Untuk mendaftar secara offline, Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Formulir pendaftaran bisa anda dapatkan dari petugas pendaftaran di KPP.
Di bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal, bulan dan tahun si pemilik kartu mendaftarkan NPWP-nya.
NPWP dapat dihapus atau dicabut jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Wajib Pajak meninggal dunia.
- Warisan yang belom terbagi dalam kedudukan subjek pajak.
- Wanita kawin tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
- Wajib Pajak Badan yang secara resmi telah bubar.
- Badan Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebagai BUT karena suatu hal.
Apa Itu Fungsi Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan diproses penerbitannya di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan.
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
Kartu yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga ini dicetak rangkap 3 yang masing masing dipegang oleh Kantor Kelurahan, Ketua RT, dan Kepala Keluarga.
Kartu keluarga (KK) adalah dokumen milik Pemda Provinsi setempat. Setiap ada perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata maka wajib melaporkan kepada Lurah sehingga akan diterbitkan KK yang baru. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, bawa dua lembar KK (dari kepala keluarga dan ketua RT).
Kegunaan Kartu Keluarga antara lain sebagai persyaratan untuk membuat KTP dan persyaratan untuk membuat akte kelahiran. Ketika anak mendaftar sekolah juga butuh kartu keluarga.
KK tidak ada masa berlakunya. Terdapat nomor seri pada kartu keluarga yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan.
Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor ini dibuat dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan juga nomor seri keluarga.
Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka KK yang disimpan di Kepala Keluarga dan yang di Ketua RT harus dibawa dan diserahkan ke Lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga yang baru akan diberikan oleh Lurah.
Persyaratan permohonan KK:
Tidak sedikit, alias banyak kasus di mana Kartu Keluarga hilang dan tidak bisa ditemukan. Jika anda sedang mengalami masalah ini, jangan panik. Berikut cara untuk mengurus KK yang hilang:
KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten dan diproses penerbitannya di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan.
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
Kartu yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga ini dicetak rangkap 3 yang masing masing dipegang oleh Kantor Kelurahan, Ketua RT, dan Kepala Keluarga.
Kartu keluarga (KK) adalah dokumen milik Pemda Provinsi setempat. Setiap ada perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata maka wajib melaporkan kepada Lurah sehingga akan diterbitkan KK yang baru. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, bawa dua lembar KK (dari kepala keluarga dan ketua RT).
Kegunaan Kartu Keluarga antara lain sebagai persyaratan untuk membuat KTP dan persyaratan untuk membuat akte kelahiran. Ketika anak mendaftar sekolah juga butuh kartu keluarga.
KK tidak ada masa berlakunya. Terdapat nomor seri pada kartu keluarga yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan.
Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor ini dibuat dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan juga nomor seri keluarga.
Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka KK yang disimpan di Kepala Keluarga dan yang di Ketua RT harus dibawa dan diserahkan ke Lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga yang baru akan diberikan oleh Lurah.
Persyaratan permohonan KK:
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Pengantar dari Pengurus RT (Rukun Tetangga) dan/atau RW (Rukun Warga)
- Surat Nikah / Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan atau perceraian
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayaehnya.
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pindah bagi warga yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
Tidak sedikit, alias banyak kasus di mana Kartu Keluarga hilang dan tidak bisa ditemukan. Jika anda sedang mengalami masalah ini, jangan panik. Berikut cara untuk mengurus KK yang hilang:
- Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
- Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
- Bawa fotocopy KK.
- Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
- Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya datang langsung ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Fakta Tentang Kartu Tanda Penduduk dan Cara Mengecek e-KTP
KTP atau kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk, yang umumnya dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat, merupakan kartu identitas resmi seorang warga pada suatu wilayah.
Seseorang yang sudah berusia 17 tahun atau yg sudah menikah wajib memiliki KTP. Kartu ini berlaku sampai 5 tahun dan wajib diperpanjang, kecuali bagi yang telah berusia 60 tahun atau telah memiliki KTP seumur hidup.
e-KTP (electronic-Kartu Tanda Penduduk) yang tampilannya hampir sama dengan KTP biasa tapi ditambah chip yang dapat berfungsi seperti smart card untuk menyimpan berbagai informasi seperti sidik jari, biodata, pas foto dan tanda tangan penduduk yg bersangkutan.
Informasi-informasi tersebut bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi serta diproses dengan key management system (sistem pengelola kunci).
Dengan ini, upaya untuk membuat KTP ganda dengan merubah tanggal lahir, nama, dan sebagainya tidak akan berhasil karena yg mereka padankan adalah data biometrics penduduk.
Teknologi biometric yang didukung oleh e-KTP ini mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui 3 jenis data biometric - 10 sidik jari, foto wajah, dan dua iris mata.
Jika dibaca dengan e-KTP reader, reader tersebut dapat mendeteksi apakah kartu tersebut valid atau tidak. e-KTP reader juga dapat mengecek apakah sidik jari pemegang kartu elektronik tersebut sama dengan yang terekam di kartu dengan meletakkan jari orangnya di scanner e-KTP reader.
Chip yang berada di dalamnya akan mengeluarkan gelombang jika digesek, dan karena gelombang inilah yang akan dikenali alat pendeteksi e-KTP sehingga si pemegang kartu dan pemilik asli kartu e-KTP tersebut bisa diketahui apakah org yg sama.
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, e-KTP yg diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan yang di India dan RRC. Di RRC, e-IC mereka tidak dilengkapi dengan biometric tapi hanya berisi data perorangan yg terbatas. Sedangkan di India, mereka menggunakan sistim UID (Unique Identification Data) atau di Indonesia yg namanya NIK.
e-KTP berlaku nasional, artinya anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal utk pengurusan izin, membuat rekening bank dan lain lain.
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup yang dapat dimiliki seseorang sejak bayi ketika didaftarkan kelahirannya (akte kelahiran).
NIK terdiri dari 16 digit:
Kode Provinsi, Kabupaten untuk 6 digit pertama:
2 digit pertama menunjukkan kode provinsi
2 digit kedua menunjukkan kabupaten/kota
2 digit ketiga menunjukkan kecamatan
Untuk 6 digit selanjutnya mewakilkan tanggal lahir (khusus utk perempuan tanggal lahir ditambah 40) – bulan lahir – tahun lahir, dan
4 digit terakhir menunjukkan nomor urut pembuatan berdasrkan kesamaan tanggal lahir di wilayah pembuatan.
Nomor NIK di e-KTP rencananya akan dijadikan dasar dalam penerbitan SIM, Paspor, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Salah satu kelemahan dari e-KTP adalah jika rusak sehingga tidak bisa dibaca oleh komputer bisa amat sangat merepotkan khususnya jika hendak mengurus keperluan penting yang membutuhkan jaminan KTP.
NIP atau Nomor Induk Pegawai
Tiap pegawai negeri sipil (PNS) memiliki NIP yang unik, artinya angka tersebut berbeda dengan jutaan PNS lainnya di seluruh Indonesia. No NIP ini melekat hingga pensiun, bahkan meninggal.
Apa manfaat NIP? Menurut peraturan BKN yaitu untuk pembinaan karier, pensiun, pelayanan gaji, tabungan, asuransi, dan administrasi secara umum.
Hingga akhir tahun 2008 lalu, NIP terdiri dari hanya 9 digit. Tiga digit dari depan menunjukkan instansinya (contoh 060 merupakan Departemen Keuangan), sisanya mengarah pada PNS yg bersangkutan.
Sekarang, NIP terdiri dari 18 angka: 8 angka pertama merupakan tanggal lahir (yyyymmdd), lalu disusul 6 angka berikutnya yang merupakan bulan pangangkatan/CPNS (yyyymm), satu digit berikutnya adalah jenis kelamin (2 wanita, 1 pria), dan 3 angka terakhir adalah kode unik sebagai index.
Seseorang yang sudah berusia 17 tahun atau yg sudah menikah wajib memiliki KTP. Kartu ini berlaku sampai 5 tahun dan wajib diperpanjang, kecuali bagi yang telah berusia 60 tahun atau telah memiliki KTP seumur hidup.
e-KTP (electronic-Kartu Tanda Penduduk) yang tampilannya hampir sama dengan KTP biasa tapi ditambah chip yang dapat berfungsi seperti smart card untuk menyimpan berbagai informasi seperti sidik jari, biodata, pas foto dan tanda tangan penduduk yg bersangkutan.
Informasi-informasi tersebut bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi serta diproses dengan key management system (sistem pengelola kunci).
Dengan ini, upaya untuk membuat KTP ganda dengan merubah tanggal lahir, nama, dan sebagainya tidak akan berhasil karena yg mereka padankan adalah data biometrics penduduk.
Teknologi biometric yang didukung oleh e-KTP ini mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui 3 jenis data biometric - 10 sidik jari, foto wajah, dan dua iris mata.
Jika dibaca dengan e-KTP reader, reader tersebut dapat mendeteksi apakah kartu tersebut valid atau tidak. e-KTP reader juga dapat mengecek apakah sidik jari pemegang kartu elektronik tersebut sama dengan yang terekam di kartu dengan meletakkan jari orangnya di scanner e-KTP reader.
Chip yang berada di dalamnya akan mengeluarkan gelombang jika digesek, dan karena gelombang inilah yang akan dikenali alat pendeteksi e-KTP sehingga si pemegang kartu dan pemilik asli kartu e-KTP tersebut bisa diketahui apakah org yg sama.
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, e-KTP yg diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan yang di India dan RRC. Di RRC, e-IC mereka tidak dilengkapi dengan biometric tapi hanya berisi data perorangan yg terbatas. Sedangkan di India, mereka menggunakan sistim UID (Unique Identification Data) atau di Indonesia yg namanya NIK.
e-KTP berlaku nasional, artinya anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal utk pengurusan izin, membuat rekening bank dan lain lain.
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup yang dapat dimiliki seseorang sejak bayi ketika didaftarkan kelahirannya (akte kelahiran).
NIK terdiri dari 16 digit:
Kode Provinsi, Kabupaten untuk 6 digit pertama:
2 digit pertama menunjukkan kode provinsi
2 digit kedua menunjukkan kabupaten/kota
2 digit ketiga menunjukkan kecamatan
Untuk 6 digit selanjutnya mewakilkan tanggal lahir (khusus utk perempuan tanggal lahir ditambah 40) – bulan lahir – tahun lahir, dan
4 digit terakhir menunjukkan nomor urut pembuatan berdasrkan kesamaan tanggal lahir di wilayah pembuatan.
Nomor NIK di e-KTP rencananya akan dijadikan dasar dalam penerbitan SIM, Paspor, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Salah satu kelemahan dari e-KTP adalah jika rusak sehingga tidak bisa dibaca oleh komputer bisa amat sangat merepotkan khususnya jika hendak mengurus keperluan penting yang membutuhkan jaminan KTP.
NIP atau Nomor Induk Pegawai
Tiap pegawai negeri sipil (PNS) memiliki NIP yang unik, artinya angka tersebut berbeda dengan jutaan PNS lainnya di seluruh Indonesia. No NIP ini melekat hingga pensiun, bahkan meninggal.
Apa manfaat NIP? Menurut peraturan BKN yaitu untuk pembinaan karier, pensiun, pelayanan gaji, tabungan, asuransi, dan administrasi secara umum.
Hingga akhir tahun 2008 lalu, NIP terdiri dari hanya 9 digit. Tiga digit dari depan menunjukkan instansinya (contoh 060 merupakan Departemen Keuangan), sisanya mengarah pada PNS yg bersangkutan.
Sekarang, NIP terdiri dari 18 angka: 8 angka pertama merupakan tanggal lahir (yyyymmdd), lalu disusul 6 angka berikutnya yang merupakan bulan pangangkatan/CPNS (yyyymm), satu digit berikutnya adalah jenis kelamin (2 wanita, 1 pria), dan 3 angka terakhir adalah kode unik sebagai index.
Subscribe to:
Posts (Atom)

