Sesuai namanya, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada setiap orang yang wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak apabila mengungkapkan harta serta membayar uang tebusan.
Undang-Undang Pengampunan Pajak ini telah disahkan oleh DPR melalui hasil dari rapat paripurna. Program ini telah berlaku dari mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 serentak di Indonesia.
Mengikuti program ini memperoleh keuntungan seperti penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPN, PPh (Pajak Penghasilan), PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Selain itu WP juga terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimilikinya.
Penyebab pertama memberlakukan Tax Amnesty di Indonesia adalah dikarenakan terdapat harta milik warga negara baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan pertumbuhan perekonomian.
Dari pemberitaan CNN Indonesia dikatakan bahwa banyak sekali orang kaya di Indonesia menyimpan uang mereka di luar negeri seperti di Singapura, dengan memanfaatkan Tax Treaty. Inilah sebabnya mengapa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mendorong diberlakukannya tax amnesty untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang berada di luar negeri.
Walaupun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1984 dan 2004, namun program ini mengalami kegagalan karena pada saat itu penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih.
Uang tebusan dari 1 Juli-30 September 2016 yakni sebesar 2%, dari 1 Oktober-30 Desember 2016 sebesar 3%, dari 1 Januari-31 April 2017 sebesar 5% dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan. Bagi WP yang memarkir hartanya di luar negeri maka dari 1 Juli-30 September 2016 akan dikenakan uang tebusan sebesar 4%, dari 1 Oktober-30 Desember 2016 sebesar 6%, dan dari 1 Januari-31 April 2017 sebesar 10%.
Jika mengikuti Tax Amnesty usahakan ikuti dengan benar karena jika dikemudian hari ternyata ditemukan harta yang tidak dilaporkan/diungkapkan di dalam periode amnesti pajak yaitu harta per 31-12-2015, maka akan dikenakan sanksi administrasi, baik berupa bunga maupun kenaikan. Tidak main-main, sanksi kenaikan terbesar bisa sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang atau belum terbayar.
Kemudian bagi WP yang melakukan repatriasi aset tetapi tidak transparan mengungkapkan hasil kekayaannya maka akan mendapatkan sanksi dicabut amnestinya, selain itu juga dikenakan sanksi administrasi 2% setiap bulan selama 2 tahun.
Kementerian Keuangan mengatur besaran tarif tebusan menjadi dua kelompok, yaitu wajib pajak yang men-deklarasi aset-asetnya di luar negeri tanpa mengalihkannya ke dalam negeri, dan wajib pajak yang melakukan repatriasi atau mengalihkan aset mereka ke dalam negeri.
Tarif uang tebusan repatriasi ataupun deklarasi dalam negeri sebagai berikut:
Sebesar 2% dari 1 Juli 2016 sampai dengan September 2016. Sebesar 3% dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Sebesar 5% dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan deklarasi luar negeri sebagai berikut:
Sebesar 4% dari 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016, sebesar 6% dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dan sebesar 10% dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Saat Undang-Undang ini berakhir pada Maret 2017, negara diperkirakan akan memperoleh Rp 165 triliun.
No comments:
Post a Comment