Fakta Tentang NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas (pengenal diri) wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak diberikan hanya satu NPWP. NPWP terdiri atas 15 digit di mana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak sedangkan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.

Formatnya adalah sebagai berikut: XX – XXX – XXX –X – XXX – XXX
  • 2 digit pertama merupakan identitas Wajib Pajak,
    01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan,
    05 adalah Wajib Pajak Karyawan
    04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
    07 – 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • kemudian 6 digit kedua adalah nomor urut/registrasi yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP. Selanjutnya 1 digit ketiga adalah cek digit yang diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak ada pemalsuan dan kesalahan NPWP, sedangkan 3 digit keempat merupakan kode KPP (contoh: 015 berarti NPWP yang dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet), dan 3 digit yang terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang).
Tunggal atau Pusat diberi kode 000, sedangkan 001, 002 adalah cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002).

Manfaat NPWP diantaranya:
  • Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan.
  • Agar menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
  • Selain itu juga menjadi salah satu persyaratan agar mendapatkan pelayanan umum. Contohnya seperti kartu kredit bank, paspor dll.
Pendaftaran NPWP bisa diproses melalui laman direktorat jendral pajak (www.pajak.go.id). Caranya cukup mudah, tinggal ikuti saja petunjuk yang ada di website tersebut.

Bisa dikatakan bahwa NPWP pribadi itu sama seperti KTP, setiap orang wajib memilikinya jika telah memenuhi persyaratan tertentu. Telah ada sangsi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika penghasilan dia dalam satu tahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, yang sudah berkeluarga maupun yang belum. Batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia adalah sebesar Rp1.320.000 per bulan atau Rp15.840.000 per tahun.

Namun bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah penghasilan dan pisah harta dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Untuk membuat NPWP pribadi (non usahawan), Anda hanya perlu membawa fotokopi SIM atau KTP yang masih berlaku, sedangkan bagi NPWP pribadi usahawan Anda perlu membawa fotokopi KTP dan surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.

Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP yang lebih mudah yaitu melalui internet (e-Registration). Caranya tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak atau klik  https://ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses ke halaman web pendaftaran NPWP nya lalu pilih menu sistem e-Registration. Sebelumnya Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mengaktivasi akun Anda, klik tulisan daftar dan ikuti petunjuk-petunjuk selanjutnya.

Jika Anda mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk maka Anda akan dikirim email yang terdapat tautan di dalam untuk mengaktifkan akun Anda, klik link tersebut setelah itu login kembali ke https://ereg.pajak.go.id/login kemudian isi form online yang disediakan dengan benar dan lengkap. Pada bagian alamat tempat tinggal (domisili) dan alamat usaha, Anda bisa mengisi sesuai data yang tertera di KTP.

Untuk mendaftar secara offline, Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Formulir pendaftaran bisa anda dapatkan dari petugas pendaftaran di KPP.

Di bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal, bulan dan tahun si pemilik kartu mendaftarkan NPWP-nya.

NPWP dapat dihapus atau dicabut jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Wajib Pajak meninggal dunia.
  • Warisan yang belom terbagi dalam kedudukan subjek pajak.
  • Wanita kawin tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
  • Wajib Pajak Badan yang secara resmi telah bubar.
  • Badan Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebagai BUT karena suatu hal.

No comments:

Post a Comment