Dalam mentransfer, kadang terdapat beberapa istilah yang tidak dimengerti terutama jika anda baru pertama kali melakukannya. Istilah seperti LLG dan RTGS akan sering anda temui jika melakukan transaksi transfer antar bank. Pilihan LLG dan RTGS, atau kadang Kliring (LLG) dan RTGS (bagi sebagian bank) akan muncul jika melakukan transfer uang antar bank yang berbeda. Nah, apa perbedaan antara keduanya?
Perbedaan yang paling mencolok antara kedua jenis transfer ini adalah kecepatan dan biayanya.
LLG, atau Lalu Lintas Giro kepanjangannya, yaitu mekanisme transfer antar bank dengan menggunakan fasilitas kliring (clearing). Dengan pengiriman LLG, tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama (bisa beberapa hari) agar uangnya masuk ke rekening si penerima. Sedangkan,
RTGS atau Real Time Gross Settlement kepanjangannya, yaitu mekanisme transfer antar bank secara real time, maka dari itu uangnya akan langsung masuk ke dalam rekening yang dituju. Namun, pada prakteknya kadang proses ini membutuhkan waktu beberapa jam (biasanya sekitar 4 jam baru masuk). Dan jika nasabah melakukan transfer di atas jam 3 sore maka uangnya akan masuk keesokan harinya. Dan jika dilakukan pada akhir bulan maka akan terjadi delay pula 1 hari kerja, ini dikarenakan adanya proses tutup buku. Biaya yang dikenakan dengan proses RTGS pun lebih mahal, klo ga salah antara 15rb sampai 30rb rupiah.
Fyi, untuk bca, biaya yang dicharge untuk pengiriman LLG adalah Rp 5000 sedangkan RTGS adalah Rp 20,000. Dan katanya kalau biaya pengiriman dari bank Mandiri ke BCA sekitar 2500 (via internet banking).
Perbedaan antara RTGS dan SKNBI?
Untuk pengiriman dana dengan proses RTGS diselesaikan secara satu per satu transaksi (gross settlement) selain itu waktu penyelesaiannya lebih cepat (real time settlement) jika dilakukan sepanjang waktu jam operasional sistym RTGS. Sedangkan pengiriman uang dengan SKNBI (Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia), settlement melalui proses multilateral netting (kliring) terlebih dahulu, dan di waktu jam operasional SKNBI.
However, kabarnya mulai dari tgl 12 Desember 2014, pengiriman langsung (RTGS) diharuskan minimal Rp 100 juta, kurang dari jumlah tersebut harus menggunakan SKNBI atau Sistem Kliring Nasional BI. Untuk jumlah nominal Rp 100-500 juta, nasabah boleh pilih mau pakai SKNBI atau RTGS.
Selain itu nasabah juga disarankan tidak perlu risau jika merasa kliring memakan waktu yang lama karena telah dijelaskan bahwa kliring sekarang lebih cepat karena dilakukan empat kali sehari (pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00 dan pukul 16.00). Transaksi yang dilakukan setelah pukul 16.00 sore akan sampai keesokan harinya. Ini tentunya berbeda dengan kliring sebelumnya yang dilakukan hanya pada pagi dan sore hari.
No comments:
Post a Comment